Ketentuan Penilaian

A.  KETENTUAN POL PERINTAH ABA-ABA

  1. Aturan yang digunakan dalam Kejuaran Festival Kreasi Baris–Berbaris adalah PERPANG TNI 57 Tentang PPM Tahun 2018 dan PERPANG TNI No. 58 Tentang PBB Tahun 2018, mengutamakan ketepatan aturan pada pengerjaan dan aba-abanya.
  2. Apabila aba-aba tidak dilaksanakan maka akan mendapat NILAI
  3. Penilaian PBB dilakukan dengan sistem bobot, sehingga setiap gerakan mempunyai nilai yang berbeda tergantung pada tingkat kesulitannya.
  4. Tata cara pelaksanaan:
    • Pasukan berada di Daerah
    • Setelah diberikan perintah oleh Hakim Garis, Danton menuju ke Area Kotak
    • Sebelum melakukan Pol Aba-aba Perintah Perlombaan, Danton wajib mengucapkan “Nomor Urut … Mulai” Waktu Dimulai. Apabila Danton tidak mengucapkan kalimat tersebut, maka waktu tidak akan dimulai dan tidak dinilai oleh juri.

B.  KETENTUAN DANTON

  1. Danton bersifat pasif pada saat memberikan perintah Aba-aba PBB pada tempat yang telah disediakan, dan akan bersifat aktif pada saat Variasi dan Formasi.
  2. Penilaian DANTON (PBB) mencakup artikulasi, inisiatif, intonasi, kelantangan suara, PBB, penguasaan materi, dan penguasaan lapangan.
  3. Penilaian DANTON (VARFOR) mencakup artikulasi, intonasi, penghayatan, dinamika suara, dan aksi
  4. Apabila danton salah dalam pengucapan aba-aba, wajib ada kata “ULANGI” apabila tidak mengucapkan kata “ULANGI” maka akan mendapatkan NILAI 0 pada nilai aba-aba yang
  5. Danton DILARANG menggunakan aba–aba tambahan di luar dari pol aba–aba yang ditentukan oleh panitia, apabila Danton melanggar ketentuan, maka gerakan selanjutnya akan diberi NILAI
  6. Danton DIIZINKAN menggunakan aba–aba tambahan pada saat memperbaiki atribut mutlak yang terlepas atau terjatuh dan sebelum bubar untuk memposisikan pasukan agar danton berada tepat ditengah- tengah pasukan.
  7. Apabila danton salah dalam pengucapan aba-aba, kemudian pasukan melaksanakan perintah yang berbeda dari aba-aba danton, tetapi sesuai dengan pol aba-aba yang diminta panitia, maka akan diberi NILAI 0.

Contoh:

Yang diminta hadap kanan, tetapi danton mengucapkan aba-aba hadap kiri dan pasukan melaksanakan hadap kanan.

  1. Apabila danton salah dalam pengucapan aba-aba, kemudian pasukan melaksanakan perintah tersebut, etapi tidak sesuai dengan pol aba – aba yang diminta panitia maka akan diberi NILAI 0.
  2. Ketika pasukan sudah Bubar, DANTON balik kanan, Jika DANTON tidak Balik Kanan, maka BUBAR akan mendapatkan nilai MINIMAL.
  3. Jika Danton memberikan aba-aba, ditemukan ada gerakan tambahan (ada gerakan maju/mundur kepala dan leher), maka akan berpengaruh pada penilaian PBB DANTON.
  4. Apabila Danton pada saat memberikan aba -aba suara hilang/habis, maka WAJIB digantikan oleh cadangan. Jika tidak digantikan maka nilai keseluruhan danton akan mendapatkan nilai MINIMAL.

    C. KETENTUAN VARIASI

    1. Variasi yang ditampilkan wajib memiliki tema yang ditentukan oleh
    2. Tema dan Narasi wajib diserahkan kepada Juri/Panitia pada saat daftar ulang maksimal 1 (satu) jam sebelum memasuki Ruang Isolasi.
    3. Penilaian VARIASI meliputi:
    OPENING ISI CLOSING
    a.    Opening Gerakan

    b.    Kreatifitas Gerakan

    c.    Karakter Gerakan

    d.    Detail Gerakan

    e.    Kekompakan Gerakan

    f.     Kerapian Barisan

    a.    Kreatifitas Gerakan

    b.    Keindahan Gerakan

    c.    Volume Gerakan

    d.    Tingkat Kesulitan Gerakan

    e.    Artikulasi Suara Pasukan

    f.     Penjiwaan Gerakan

    g.    Karakter Gerakan

    h.    Semangat Gerakan

    i.      Dinamika Gerakan

    j.      Kerapian Gerakan

    k.    Detail Gerakan

    a.    Kerapian Gerakan

    b.    Kekompakan Gerakan

    c.    Detail Gerakan

    d.    Karakter Gerakan

    e.    Kesinambungan Gerakan

    1. Tata cara pelaksanaan Variasi :
      • Danton bersikap sempurna saat memberikan perintah Aba-aba “Variasi Mulai”.
      • Pasukan melakukan gerakan
      • Danton diperbolehkan bersikap aktif terhadap
      • Setelah melakukan gerakan Variasi, Pasukan wajib melakukan Ending
      • Danton selanjutnya memberikan perintah Aba-aba “selesai”, pasukan diakhiri dalam keadaan Istirahat di Tempat.
      • Gerakan dilanjutkan dengan perintah Aba-aba
    2. Variasi diperbolehkan menggunakan atribut tambahan di luar lapangan perlombaan dengan melakukan konfirmasi sebelumnya ke Panitia Perlombaan pada saat menyerahkan tema/narasi

    D.  KETENTUAN FORMASI

    1. Gerakan Formasi tidak bersifat PBB baku
    2. Sebelum membuka dan menutup Formasi, Danton Wajib menyiapkan Pasukan dengan urutan aba-aba “Siap – Gerak – Buka/Tutup Formasi – Jalan”. Jika aba-aba tersebut tidak diucapkan maka akan diberikan nilai MINIMAL pada nilai Formasi.
    3. Diakhir dari Gerakan Tutup Formasi pasukan melakukan gerakan Ending Celebration.
    4. Danton kembali ke Area Kotak Danton dan mengucapkan ‘Nomor Urut…. Selesai” Waktu Dihentikan dan pasukan dibubarkan keluar menuju Daerah Akhir (DA).
    5. Penilaian FORMASI meliputi:
      • Kerapian Bentuk
      • Kreativitas
      • Volume
      • Tingkat kerumitan proses
      • Kekompakan
      • Opening Formasi
      • Closing Formasi
      • Ending Celebration

E. KETENTUAN KOSTUM

  1. Pelaksanaan penilaian Kostum dilaksanakan pada saat perserta berada di Tenda
  2. Dilarang menggunakan atribut Paskibraka seperti MPG, KORPS, EVOLET maupun Apabila melanggar akan mendapatkan nilai minimal.
  3. Dilarang Penilaian KOSTUM meliputi:
      • Keserasian
      • Kelayakan
      • Kebersihan
      • Kerapian
      • Kreatifitas, Konsep Dan Desain
      • Proposionalitas
      • Riasan Wajah bersih